Perusahaan terbatas swasta di Indonesia

 Perusahaan terbatas swasta adalah entitas Indonesia yang paling disukai di antara pengusaha dan bisnis perorangan lokal dan asing karena fleksibilitas yang ditawarkannya.


Apa itu perseroan terbatas swasta?

Menurut web https://jasapendirian.co.id Perusahaan terbatas swasta Indonesia adalah jenis badan usaha yang paling umum digunakan oleh penduduk lokal dan asing untuk melakukan bisnis di negara ini. Ini adalah badan hukum mandiri yang terpisah dari direktur dan pemegang saham mereka dan memastikan aset pribadi mereka dilindungi. Berdasarkan kepemilikannya, ada dua jenis perseroan terbatas swasta di Indonesia:

Perusahaan Asing (PT PMA) .

Perseroan terbatas asing yang lebih dikenal dengan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) menjadi pilihan populer bagi investor asing yang ingin menjajaki investasi di Indonesia. Struktur dan fungsi PT PMA mirip dengan perseroan terbatas (PT) yang dikenal di Barat.


PT PMA adalah perseroan terbatas yang sejumlah sahamnya dimiliki oleh badan usaha atau perorangan asing . Ini adalah badan hukum di mana investor asing diizinkan untuk melakukan kegiatan komersial di Indonesia. Sebuah PT PMA dapat berupa 100% milik asing atau sebagian milik asing, tetapi ada berbagai sektor di Indonesia yang sepenuhnya terlarang atau sebagian tertutup bagi orang asing. Investor dari negara-negara anggota ASEAN dapat menikmati persentase yang lebih tinggi dari kepemilikan saham asing di bidang usaha tertentu.


Untuk mengetahui apakah bisnis yang diinginkan di sektor yang terbuka untuk investasi asing, Anda dapat meninjau daftar dari Daftar Negatif Investasi ( Daftar Negatif Investasi). Jika sektor tersebut tertutup sebagian untuk investasi asing, daftar tersebut akan menunjukkan persentase maksimum kepemilikan asing yang diperbolehkan. Ini berarti bahwa Anda perlu memiliki mitra warga negara Indonesia untuk terlibat dalam bisnis di sektor tertentu.

Perusahaan Daerah (PT) .

Sebuah perseroan terbatas lokal Indonesia, juga dikenal sebagai  Perseroan Terbatas (PT) , adalah perseroan terbatas dengan kepemilikan Indonesia penuh. Perusahaan tersebut tidak menghadapi pembatasan kegiatan usaha dan dibandingkan dengan perseroan terbatas milik asing, persyaratan modal disetor jauh lebih rendah.


Secara umum, modal yang dibutuhkan berkisar dari minimal Rp50.000.000 sampai dengan lebih dari Rp10.000.000.000. Jumlah modal menentukan ukuran perusahaan, yang selanjutnya menentukan apakah perusahaan memenuhi syarat untuk mensponsori izin kerja bagi karyawan asing.


Ukuran kecil – Rp50.000.000 – Rp500.000.000

Ukuran sedang – Rp500.000.000,00 – Rp10.000.000.000

Ukuran besar – di atas Rp10.000.000.000,00

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Informasi Harian, Peringatan dan Prediksi dalam Mimpi Anda Sendiri - Buktikan Kebenarannya Sendiri

Bengkel TV Profesional