Pendirian Perusahaan


Kami dapat membantu memberi tahu Anda melalui proses ujung ke ujung dan membantu Anda mendapatkan izin dan dokumen yang diperlukan untuk bergabung dan beroperasi secara legal di Indonesia. Instansi pemerintah terkait yang perlu kami terima persetujuannya akan bervariasi sesuai dengan jenis bisnis yang Anda coba bentuk. Pada umumnya setiap perusahaan yang berbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh penanam modal asing memerlukan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM). Sebaliknya, entitas lokal yang dimiliki sepenuhnya dapat didirikan dengan relatif mudah, dengan nama bisnis yang disetujui dan akta pendirian yang diaktakan. Dalam kedua kasus, ada proses unik yang harus diikuti untuk mengamankan persetujuan.


PT PMA INCORPORATION

PT PMA adalah cara terbaik untuk memulai bisnis Anda di Indonesia jika Anda adalah perusahaan asing atau individu yang ingin memulai bisnis Anda. Ini memastikan bahwa investor mengendalikan manajemen perusahaan sepenuhnya.

PT PMDN INCORPORATION                                                                                                                       

Pada dasarnya PT PMDN adalah perusahaan dengan 100% investasi lokal. Orang asing membutuhkan mitra calon lokal untuk mendirikannya. Jika Anda belum memiliki calon, Permitindo dapat menjadi mitra terpercaya Anda.

KANTOR PERWAKILAN

Anda dapat mengawasi atau melakukan riset pasar sebagai kantor perwakilan tanpa risiko investasi besar. Bagi perusahaan yang menjajaki peluang bisnis di pasar Indonesia, kantor perwakilan adalah pilihan ideal.


Perbedaan PT PMA dan PT PMDN

PT PMA PT PMDN

Perseroan terbatas dengan investasi asing langsung, di kutip dari https://jasapendirian.co.id mulai dari 1%-100% saham asing. Perseroan terbatas dengan 100% investasi langsung lokal / domestik

Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara hukum atas kewajiban perusahaan. Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara hukum atas kewajiban perusahaan

Minimal 2 pemegang saham (perorangan dan/atau badan)

1 direktur, dan 1 komisaris Minimal 2 pemegang saham lokal (perorangan dan/atau badan)

1 direktur, dan 1 komisaris

Orang asing dapat menjadi direktur atau komisaris. Orang asing dapat menjadi direktur tetapi tidak menjadi komisaris

Persyaratan modal dasar dan modal disetor minimum adalah

Rp 10 miliar. Kecil : Rp 1 miliar – 5 miliar

Sedang : Rp 5 miliar – 10 miliar

Besar : lebih dari Rp 10 miliar

Karyawan asing diperbolehkan bekerja di PT PMA. Karyawan asing hanya diperbolehkan bekerja di PT PMDN berukuran sedang dan besar

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Lengkap Memilih Dealer Resmi AC dan Manfaat Bekerja Sama dengan Kontraktor HVAC Profesional

Rahasia Mempertahankan Kesehatan Mata dan Meningkatkan Kualitas Penglihatan

Pendekatan Modern untuk Pengelolaan Pajak yang Efektif