Pendirian Perusahaan
Kami dapat membantu memberi tahu Anda melalui proses ujung ke ujung dan membantu Anda mendapatkan izin dan dokumen yang diperlukan untuk bergabung dan beroperasi secara legal di Indonesia. Instansi pemerintah terkait yang perlu kami terima persetujuannya akan bervariasi sesuai dengan jenis bisnis yang Anda coba bentuk. Pada umumnya setiap perusahaan yang berbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh penanam modal asing memerlukan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM). Sebaliknya, entitas lokal yang dimiliki sepenuhnya dapat didirikan dengan relatif mudah, dengan nama bisnis yang disetujui dan akta pendirian yang diaktakan. Dalam kedua kasus, ada proses unik yang harus diikuti untuk mengamankan persetujuan.
PT PMA INCORPORATION
PT PMA adalah cara terbaik untuk memulai bisnis Anda di Indonesia jika Anda adalah perusahaan asing atau individu yang ingin memulai bisnis Anda. Ini memastikan bahwa investor mengendalikan manajemen perusahaan sepenuhnya.
PT PMDN INCORPORATION
Pada dasarnya PT PMDN adalah perusahaan dengan 100% investasi lokal. Orang asing membutuhkan mitra calon lokal untuk mendirikannya. Jika Anda belum memiliki calon, Permitindo dapat menjadi mitra terpercaya Anda.
KANTOR PERWAKILAN
Anda dapat mengawasi atau melakukan riset pasar sebagai kantor perwakilan tanpa risiko investasi besar. Bagi perusahaan yang menjajaki peluang bisnis di pasar Indonesia, kantor perwakilan adalah pilihan ideal.
Perbedaan PT PMA dan PT PMDN
PT PMA PT PMDN
Perseroan terbatas dengan investasi asing langsung, di kutip dari https://jasapendirian.co.id mulai dari 1%-100% saham asing. Perseroan terbatas dengan 100% investasi langsung lokal / domestik
Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara hukum atas kewajiban perusahaan. Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara hukum atas kewajiban perusahaan
Minimal 2 pemegang saham (perorangan dan/atau badan)
1 direktur, dan 1 komisaris Minimal 2 pemegang saham lokal (perorangan dan/atau badan)
1 direktur, dan 1 komisaris
Orang asing dapat menjadi direktur atau komisaris. Orang asing dapat menjadi direktur tetapi tidak menjadi komisaris
Persyaratan modal dasar dan modal disetor minimum adalah
Rp 10 miliar. Kecil : Rp 1 miliar – 5 miliar
Sedang : Rp 5 miliar – 10 miliar
Besar : lebih dari Rp 10 miliar
Karyawan asing diperbolehkan bekerja di PT PMA. Karyawan asing hanya diperbolehkan bekerja di PT PMDN berukuran sedang dan besar
Komentar
Posting Komentar